Jadi tersangka suap Komisioner KPU, KPK minta politisi PDIP serahkan diri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta politisi PDIP Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Ini seiring penetapan Harun sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1) malam.

Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).


Baca Juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Editor: S.S. Kurniawan