Jadi tersangka, Suryadharma Ali dicekal



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Menteri Agama Suryadharma Ali keluar negeri. Pencegahan ini setelah lembaga anti korupsi ini menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan haji 2012-213 di Kementerian Agama.Adanya permintaan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi dicegah berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tgl 22 Mei 2014. Adapun pencegahan tersebut dilakukan sejak hari ini. Suryadharma dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.Pada Kamis (22/5), KPK resmi menetapkan Suryadharma sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dalam dua pasal tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can