JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah itu dilakukan setelah Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "RJ Lino dicegah KPK dengan Surat Keputusan KEP-1269/01-23/12/2015," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso, Senin (4/1/2016).
Jadi tersangka, Lino dilarang ke luar negeri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah itu dilakukan setelah Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "RJ Lino dicegah KPK dengan Surat Keputusan KEP-1269/01-23/12/2015," ujar Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso, Senin (4/1/2016).