KONTAN.CO.ID - Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi legislasi primer untuk menjadi payung utama Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan UU PDP akan menjadi tonggak sejarah. Oleh karena itu, Menteri Johnny mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan UU PDP. “Hari ini, Selasa 20 September 2022 merupakan tonggak sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia. Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta untuk sukseskan implementasi Undang-Undang PDP,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022).
Jadi Tonggak Sejarah, Menteri Johnny Dorong Partisipasi Publik Terapkan UU PDP
KONTAN.CO.ID - Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi legislasi primer untuk menjadi payung utama Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan UU PDP akan menjadi tonggak sejarah. Oleh karena itu, Menteri Johnny mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan UU PDP. “Hari ini, Selasa 20 September 2022 merupakan tonggak sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia. Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta untuk sukseskan implementasi Undang-Undang PDP,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022).
TAG: