KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun ini menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan tahunan
Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) yang ke-49 di Yogjakarta. Pemerintah mengharapkan SGATAR akan meningkatkan kerjasama dan kolaborasi di antara otoritas pajak di kawasan Asia dan Pasifik dalam merespons tantangan perpajakan global yang semakin kompleks di tengah transformasi lanskap ekonomi global.
Baca Juga: Ditjen Pajak siapkan sejumlah hal ini untuk menyambut pertemuan tahunan SGATAR Selama tiga hari pelaksanaan SGATAR di Yogyakarta dari 23 – 25 Oktober 2019, pembahasan pada forum pimpinan delegasi dan kelompok kerja dilakukan secara paralel. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, akan mengagendakan isu-isu perpajakan strategis, di antaranya ekonomi digital, manajemen risiko kepatuhan, kemudahan berusaha, pengembangan SGATAR di masa depan, dan kerangka kerja operasional SGATAR. Selain itu, Forum Pimpinan Delegasi juga akan membahas reformasi perpajakan yang dilakukan oleh masing-masing yurisdiksi anggota dalam satu tahun terakhir serta respons terhadap dampak disruptif teknologi informasi terhadap kebijakan dan administrasi pajak. Di sisi lain, terdapat tiga kelompok kerja yang akan membahas isu-isu perpajakan aktual termasuk analisis
transfer pricing, data pembanding, penyelesaian sengketa, pertukaran informasi keuangan, serta simplifikasi administrasi pajak berbasis teknologi informasi dan komunikasi digital untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. “Direktorat Jenderal Pajak aktif dalam berbagai forum perpajakan internasional untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama regional dan global, meningkatkan kualitas sistem perpajakan dalam negeri, serta memerangi kejahatan perpajakan lintas negara untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Robert dalam keterangan resminya, Rabu (23/10).
Baca Juga: Demi Memajaki Industri Digital, Pemerintah Manfaatkan Pertemuan Otoritas Pajak Asia Adapun keanggotaan SGATAR saat ini terdiri dari 17 otoritas pajak di wilayah Asia-Pasifik yaitu Australia, Kamboja, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong (Tiongkok), Indonesia, Jepang, Republik Korea, Macau (Tiongkok), Malaysia, Mongolia, Papua Nugini, Filipina, Selandia Baru, Singapura, Taipei Tionghoa, Thailand, dan Vietnam. Selain ketujuh belas yurisdiksi anggota tersebut, pertemuan tahunan kali ini juga dihadiri oleh 15 peninjau internasional di antaranya
Asian Development Bank, International Monetary Fund, Organisation for Economic Co-operation and Development, dan
World Bank serta tiga peninjau dalam negeri yaitu Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Biro Hukum Kementerian Keuangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli