KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Independen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Mahendra Siregar mengajukan surat pengunduran diri yang berlaku efektif terhitung 28 Oktober 2019. "Sehubungan degan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Kabinet Indonesia Maju 2019- 2024," ungkap Direktur & Sekretaris Perusahaan Sancoyo Antarikso dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/11). Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 8 ayat (3) OJK NO 33/2014, permohonan pengunduran diri baru akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan. Sementara, untuk waktu rapat akan akan disampaikan lebih lanjut.
Jadi wamenlu, Mahendra Siregar mundur dari jabatan komisaris Unilever (UNVR)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Independen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Mahendra Siregar mengajukan surat pengunduran diri yang berlaku efektif terhitung 28 Oktober 2019. "Sehubungan degan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Kabinet Indonesia Maju 2019- 2024," ungkap Direktur & Sekretaris Perusahaan Sancoyo Antarikso dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/11). Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan pasal 8 ayat (3) OJK NO 33/2014, permohonan pengunduran diri baru akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan. Sementara, untuk waktu rapat akan akan disampaikan lebih lanjut.