KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Jadiduit Gadai Makmur berdasarkan KEP-164/NB.1/2020 pada 3 Desember 2020. Deputi Komisioenr Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut. "Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Jadiduit Gadai Makmur diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam pengumuman OJK, Senin (14/12). Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) seperti nama atau logo perusahaan.
Jadiduit Gadai Makmur mengantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Jadiduit Gadai Makmur berdasarkan KEP-164/NB.1/2020 pada 3 Desember 2020. Deputi Komisioenr Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut. "Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Jadiduit Gadai Makmur diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam pengumuman OJK, Senin (14/12). Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) seperti nama atau logo perusahaan.