KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjadikan penyebaran virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Hal itu untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan status bencana nasional itu pemerintah bisa mengerahkan berbagai pihak dalam upaya penanggulangan termasuk dunia usaha. "Kemudian ini bisa juga disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengeluarkan segala potensi yang ada di Indonesia ini, baik dari TNI-Polri, dunia usaha, media, untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19 ini," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo di BNPB, Selasa (17/3).
Jadikan Covid-19 bencana nasional, pemerintah bisa libatkan dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjadikan penyebaran virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Hal itu untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan status bencana nasional itu pemerintah bisa mengerahkan berbagai pihak dalam upaya penanggulangan termasuk dunia usaha. "Kemudian ini bisa juga disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengeluarkan segala potensi yang ada di Indonesia ini, baik dari TNI-Polri, dunia usaha, media, untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19 ini," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo di BNPB, Selasa (17/3).