​Jadwal cuti bersama Desember 2020 dan libur Tahun Baru 2021



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah merivisi jadwal cuti bersama Desember 2020. Jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa. Dirangkum dari laman Setkab, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.


Libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember. Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Baca Juga: Inilah hal-hal yang harus PNS perhatikan jika ingin liburan akhir tahun 2020

Hari libur dan cuti bersama Desember 2020

Hari libur Desember 2020:

  • 9 Desember - Pilkada Serentak
  • 25 Desember - Hari Natal
Cuti bersama Desember 2020

  • 24 -27 Desember 
  • 31 Desember 
Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati libur panjang pada awal tahun 2021. Pada tanggal 1 Januari otomatis libur lantaran Tahun Baru 2021. 

Kemudian tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur. 

Selanjutnya: Inilah sanksi bagi PNS yang nekat liburan akhir tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News