KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah merivisi jadwal cuti bersama Desember 2020. Jadwal libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020. Tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa. Dirangkum dari laman Setkab, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam. Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Hari libur dan cuti bersama Desember 2020
Hari libur Desember 2020:- 9 Desember - Pilkada Serentak
- 25 Desember - Hari Natal
- 24 -27 Desember
- 31 Desember