Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Penting Dicatat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan ganjl-genap rencananya bakal akan terus diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada arus mudik dan balik Lebaran 2022. Penerapan ini dalam rangkaian Operasi Ketupat 2022 yang akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Operasi Ketupat 2022 ini tidak hanya menerapkan kebijakan ganjil-genap, tapi juga pemberlakuan one way atau satu arah. Rekayasa lalu lintas ini merupakan salah satu upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik beberapa pekan mendatang.

Dilansir dari Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pelaksanaan ganjil genap:


Arus mudik

  • Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB: Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414
  • Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414
  • Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414
  • Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414
Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Boleh Mudik Tapi Jangan Ke Luar Negeri

Arus balik

  • Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500
  • Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
  • Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
Aturan ganjil genap

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya. Namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu, seperti: Kendaraan pimpinan lembaga negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri; Kendaraan pemadam kebakaran; Kendaraan ambulan; Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri; Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022" Penulis : Luthfia Ayu Azanella Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie