Jadwal distribusi dan cara mencairkan Kartu Anak Jakarta 2021



KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan kartu bantuan sosial (bansos) untuk anak berusia 0-6 tahun melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta bagi anak dari keluarga pra-sejahtera berusia 0-6 tahun. 

Tujuan program ini adalah upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, seperti pemenuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak. 


Bantuan ini mulai didistribusikan pada Maret 2021 dengan target penerima manfaat 9.531 peserta.

Data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta setelah melalui proses musyawarah Kelurahan di wilayah masing-masing dan telah ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Baca Juga: ​Syarat dan cara mendaftar bansos Kartu Anak Jakarta

Jadwal distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2021

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut jadwal distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2021: 

  • Jakarta Timur: 8 April 2021
  • Jakarta Barat: 9 April 2021
  • Jakarta Utara: 12 April 2021
  • Jakarta Pusat: 13 April 2021
  • Jakarta Selatan: 14 April 2021
  • Kepulauan Seribu: menyesuaikan kondisi cuaca

Cara mencairkan Kartu Anak Jakarta 2021

Penerima bansos KAJ akan mendapat dana sebesar Rp 300.000 per anak setiap bulannya selama satu tahun yang dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Dalam pengambilan dana di ATM, dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan, 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan).  

Sementara syarat pengambilan Kartu Anak Jakarta 2021 adalah sebagai berikut:

  • Membawa KTP orang tua (fotokopi dan asli)
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) baik fotokopi maupun asli
  • Membawa akta kelahiran anak baik fotokopi maupun asli
Jika ada pemungutan, agar dilaporkan melalui layanan Call Center di nomor (021-4265225) atau WA (082111420717). 

Penyaluran bantuan dihentikan jika anak meninggal dunia, pindah alamat keluar Jakarta, graduasi mandiri, dan sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima bansos PKD anak. 

Selanjutnya: ​Cek, ini jadwal distribusi KPDJ, KAJ, KLJ DKI Jakarta 2021 bagi peserta baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News