Jadwal Ganjil Genap Lebaran 2024, Ini Besaran Denda Jika Melanggar



Jadwal Ganjil Genap Lebaran 2024 - Jakarta. Jadwal ganjil genap Lebaran 2024 sudah berlaku sejak Jumat 5 April kemarin. Hari ini, Sabtu 6 April 2024 juga berlaku ganjil genap Lebaran. Lalu apa sanksi jika melanggar ganjil genap Lebaran 2024?

Ganjil genap Lebaran 2024 adalah kebijakan pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus mudik dan balik selama libur Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ganjil genap Lebaran sudah berlaku sejak beberapa tahun yang lalu.

Ganjil genap berlaku sesuai pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan pelat nomor genap hanya boleh melintas saat tanggal genap.


Selain ganjil genap, ada juga kebijakan one way dan contra flow mudik Lebaran 2024. Berikut jadwal lengkap ganjil genap, one way dan contra flow Lebaran 2024:.

Jadwal ganjil-genap mudik Lebaran 2024

Mengutip keterangan resmi Kementerian Perhubungi, berikut jadwal one way, contra flow dan ganjil genap mudik Lebaran 2024:

Jadwal One Way mudik Lebaran 2024

Arus mudik KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (GT Kalikangkung):

  • Jumat, 5 April 2024 Pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 Pukul 24.00 WIB
  • Senin, 8 April 2024 Pukul 08.00-24.00 WIB
  • Selasa, 9 April 2024 Pukul 08.00-24.00 WIB
Arus balik KM 414 (GT Kalikangkung) hingga KM 72 (Cikampek): 

  • Jumat, 12 April 2024 Pukul 14.00-24.00 WIB
  • Sabtu, 13 April 2024 Pukul 08.00-24.00 WIB
  • Minggu, 14 April 2024 Pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 Pukul 08.00 WIB
Baca Juga: Mudik dan Disorientasi Pembangunan

Jadwal Contraflow mudik Lebaran 2024

  • Arus mudik KM 36 (apek) hingga KM 72(Cikampek): Jumat, 5 April 2024 Pukul 14.00 WIB hingga Kamis, 11 April 2024 Pukul 24.00 WIB
  • Arus balik KM 72 (Cikampek) hingga KM 36 (Japek): Jumat, 12 April 2026 Pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 Pukul 08.00 WIB
Jadwal ganjil-genap mudik Lebaran 2024

Ganjil genap mudik Lebaran 2024 berlaku untuk arus mudik KM 0 (Dalam Kota) hingga KM 414 (GT Kalikangkung)

  • Jumat, 5 April 2024 Pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 Pukul 24.00 WIB
  • Senin, 8 April 2024 Pukul 08.00-24.00 WIB
  • Selasa, 9 April 2024 Pukul 08.00-24.00 WIB
Arus balik KM 414 (GT Kalikangkung) hingga  KM 0 (Dalam Kota)

  • Jumat, 12 April 2024 Pukul 14.00-24.00 WIB
  • Sabtu, 13 April 2024 Pukul 08.00-24.00 WIB
  • Minggu, 14 April 2024 Pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 Pukul 08.00 WIB
Hukuman pelanggaran ganjil genap Lebaran 2024

Pemudik dengan kendaraan pribadi wajib mematuhi jadwal ganjil genap Lebaran 2024. Pelanggaran ganjil genap Lebaran 2024 akan dikenai hukuman.

Diberitakan Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap Lebaran 2024 tidak diperkenankan melakukan putar balik dan diminta tetap melanjutkan perjalanan. “Kita (Polisi) tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucapnya di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Adapun terkait sanksinya, Aan menjelaskan jika nominalnya serupa dengan denda ganjil genap di Jakarta, yakni maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.  “Dendanya sesuai dengan pasal 287 UU nomor 22, maksimal Rp 500.000,” ucap Aan.

Untuk mekanisme pemberian sanksi ganjil genap Lebaran 2024, pemudik yang sudah dipastikan melanggar akan dikirimi surat tilang setelah tanggal 16 April 2024, sesuai dengan alamat STNK hasil tangkapan kamera ETLE.

Itulah jadwal ganjil genap Lebaran 2024 serta kebijakan pengaturan lalu lintas lainnya. Patuhi jadwal ganjil genap Lebaran 2024 agar tidak dikenai denda.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto