KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak jadwal layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta hari ini, Senin 30 Mei 2022. Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta hari ini tersebar di 5 lokasi. Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 30 Mei 2022:
- Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
- Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng & Kemendikbud RI Jl. Jenderal Sudirman.
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Jumat 30 Mei 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan 30 Mei 2022, Biaya Mulai Rp 75.000 Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta hari ini, Senin 30 Mei 2022. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan selama mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto