KONTAN.CO.ID - Jakarta. Datang lebih awal untuk mendapatkan layanan perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C. Hari ini, Senin 30 Mei 2022 ada layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan. Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Selagi beraktivitas awal pekan, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM keliling ini untuk perpanjang masa berlaku SIM. SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM
Jadwal SIM keliling di Kota Tangerang Selatan tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Tangerang Selatan Sabtu 28 Mei 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Tangerang Selatan Mengutip website Korlantas Porli, jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan tahun 2022 pada hari ini 30 Mei beroperasi di lokasi berikut:
- SIM Keliling di Pamulang Square
- SIM Keliling di ITC BSD
Baca Juga: Jenis-jenis SIM di Indonesia: Biaya, Syarat, dan Cara Membuatnya Jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Nah, untuk warga Tangerang Selatan di sekitar Pamulang Square dan ITC BSD, jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan 2022 ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk panjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C adalah Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Surat Keterangan Sehat. 4. Tes Psikologi SIM. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan hari ini Senin 30 Mei 2022. Pastikan Anda membawa semua syarat untuk perpanjangan SIM. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto