KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berlakunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat jilid II di wilayah Jakarta mulai Senin 14 September 2020, membuat operasional transportasi umum di DKI Jakarta juga kembali dibatasi. Lewat Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi, operasional transportasi umum diatur. Baca Juga: IHSG melonjak 2,5%, berikut rekomendasi trading buy Samuel Sekuritas untuk Senin
Jadwal lengkap operasional transportasi umum di wilayah Jakarta selama PSBB jilid II
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berlakunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat jilid II di wilayah Jakarta mulai Senin 14 September 2020, membuat operasional transportasi umum di DKI Jakarta juga kembali dibatasi. Lewat Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi, operasional transportasi umum diatur. Baca Juga: IHSG melonjak 2,5%, berikut rekomendasi trading buy Samuel Sekuritas untuk Senin