Jadwal lengkap operasional transportasi umum di wilayah Jakarta selama PSBB jilid II



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Berlakunya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat jilid II di wilayah Jakarta mulai Senin 14 September 2020, membuat  operasional transportasi umum di DKI Jakarta juga kembali dibatasi.

Lewat Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi, operasional transportasi umum diatur.

Baca Juga: IHSG melonjak 2,5%, berikut rekomendasi trading buy Samuel Sekuritas untuk Senin


Dalam aturan itu,  Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur jam operasional  dalam tiga waktu. 

Berikut jadwal lengkap operasional transportasi umum di Jakarta selama PSBB: 

MRT:  14 - 16 September: 05.00 WIB - 22.00 WIB  17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB  21 September - dst: 05.00 WIB -19.00 WIB 

LRT:  14 - 16 September: 05.30 WIB - 21.00 WIB  17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB  21 September - dst: 05.30 WIB -19.00 WIB 

KRL Jabodetabek:  14 - 16 September: 05.00 WIB - 21.00 WIB  17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB  21 September - dst: 05.00 WIB -19.00 WIB 

TransJakarta:  14 - 16 September: 05.00 WIB - 22.00 WIB  17 - 20 September: 05.00 WIB - 20.00 WIB  21 September - dst: 05.00 WIB -19.00 WIB 

TransJakarta untuk tenaga medis:  14 September - dst: 20.00 WIB - 23.00 WIB 

Angkutan perairan Kepulauan Seribu:  14 September - dst: 05.00 WIB - 18.00 WIB  hanya pada hari Senin dan Jumat.

Khusus bagi warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, petugas TNI/Polri dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan tanda pengenal dan surat tugas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana