Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Pengamat: KPU Perlu Jelaskan ke Publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan ke publik terkait alasan percepatan pendafataran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). 

Ia menilai bahwa salah satu prinsip penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses yang dapat diprediksi yang mana memiliki kepastian dalam penyelenggaraanya. 

"Tidak berubah-ubah kecuali ada hal-hal yang mendesak seperti pandemi, itu kenapa KPU perlu menjelaskan kenapa tahapan pemilu harus dimajukan," kata Nisa pada Kontan.co.id, Minggu (10/9). 


Baca Juga: Penyesuaian Regulasi Jadi Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Dengan adanya percepatan ini, KPU juga perlu meastikan seluruh perubahan tahapan berlangsung sesuai ketetapan yang sudah disepakai.   

Ia menjelaskan semakin cepat pendaftaran capres dan cawapres tentu penetapan daftar calon tetap (DCT) presiden dan wakilnya juga akan lebih awal. Sementara, masa kampanye disepakti tetap dimulai pada 28 November 2023 selama 75 hari.  

"Oleh sebab itu yang perlu diantisipasi adalah memastikan bahwa setelah ditetapkan, pasangan capres-cawapres belum boleh langsung berkampanye," terang Nisa. 

Namun ia melihat sisi positif dari percepatan pendaftaran capres-cawapres ini akan segera memberikan kepastian kepada publik terkait dinamika Pemelihan Presiden (Pilpres). 

Sebelumnya, KPU mengusulkan waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023. 

Usulan ini lebih cepat dari jadwal berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024 dimana masa pendaftaran capres dan cawapres adalah 19 Oktober hingga 25 November. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi