Jadwal penetapan daftar pemilih tetap diundur



JAKARTA. Jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten dan Kota diundur dari yang semula dijadwalkan pada 7-13 September 2013 menjadi selambat-lambatnya satu bulan dari jadwal semula.

Keputusan ini didapat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR- RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta Setjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Rabu (11/9).

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan, dengan pengunduran jadwal DPT lembaganya akan menyempurnakan beberapa kekurangan, sekaligus menyiapkan agenda terdekat yakni lelang barang kebutuhan logistik pemilu.


"Kami akan sempurnakan persiapannya di bulan ini. Kalau semua komponen penyelenggara pemilu di kabupaten/kota bisa bekerja maksimal, maka bisa sukses", tandasnya.

Husni berharap, pemerintah juga akan membantu secara maksimal untuk menjelaskan temuan data berbeda dan batas waktu penjadwalan DPT tersebut.

Sebelumnya, Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mengeluhkan Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak dipakai oleh KPU dalam verifikasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan