JAKARTA. Jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten dan Kota diundur dari yang semula dijadwalkan pada 7-13 September 2013 menjadi selambat-lambatnya satu bulan dari jadwal semula. Keputusan ini didapat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR- RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta Setjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Rabu (11/9). Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan, dengan pengunduran jadwal DPT lembaganya akan menyempurnakan beberapa kekurangan, sekaligus menyiapkan agenda terdekat yakni lelang barang kebutuhan logistik pemilu.
Jadwal penetapan daftar pemilih tetap diundur
JAKARTA. Jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten dan Kota diundur dari yang semula dijadwalkan pada 7-13 September 2013 menjadi selambat-lambatnya satu bulan dari jadwal semula. Keputusan ini didapat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR- RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta Setjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada Rabu (11/9). Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan, dengan pengunduran jadwal DPT lembaganya akan menyempurnakan beberapa kekurangan, sekaligus menyiapkan agenda terdekat yakni lelang barang kebutuhan logistik pemilu.