KONTAN.CO.ID - Siswa di wilayah DKI Jakarta yang akan mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Anda wajib melakukan pra pendaftaran. Tahap ini dikhususkan untuk calon peserta didik baru atau CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta. Setelah melakukan pra pendaftaran, siswa bisa mendaftar pada jalur PPDB sesuai kebutuhan.
Ketentuan pra pendaftaran PPDB 2024
1. Calon siswa baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2023, dengan ketentuan:- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022 dan 2023.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing
Dokumen persyaratan pra pendaftaran PPDB Jakarta 2024
Jenjang SMP- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Akademik (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (jika ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Akademik (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (jika ada)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK (jika ada)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (jika ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen