KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap permohonan hasil sengketa pilpres tetap dijatuhkan pada 28 Juni 2019 meskipun majelis hakim telah mengundur jadwal persidangan selama satu hari. "Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.
Jadwal sidang mundur, putusan MK atas sengketa pilpres tetap 28 Juni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap permohonan hasil sengketa pilpres tetap dijatuhkan pada 28 Juni 2019 meskipun majelis hakim telah mengundur jadwal persidangan selama satu hari. "Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.