Jadwal sidang mundur, putusan MK atas sengketa pilpres tetap 28 Juni



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap permohonan hasil sengketa pilpres tetap dijatuhkan pada 28 Juni 2019 meskipun majelis hakim telah mengundur jadwal persidangan selama satu hari. 

"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6). 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon. 


Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019. Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019. Oleh karena itu, 14 hari dihitung sejak berkas perkara diregistrasi. 

"Karena 28 Juni itu maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi, jadi agenda tetap, putusan insya Allah tetap 28 Juni," kata Fajar. 

Sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/6), padahal seharusnya sidang lanjutan digelar pada Senin (17/6). (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Sidang Mundur, Putusan MK atas Sengketa Pilpres Tetap 28 Juni "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi