KONTAN.CO.ID - Depok. Layanan perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tetap beroperasi meski hujan mengguyur. Inilah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Depok dan Bogor hari ini Rabu 15 Maret 2023. Layanan SIM keliling di Depok hari ini 15/3/2023 berada di 3 lokasi. Sedangkan layanan SIM keliling Bogor hari ini berlokasi di satu lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar lebih hemat waktu dan biaya. Layanan SIM keliling di Depok dan Bogor hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok maupun di Polres Bogor. Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 15 Maret 2023:
- Jadwal SIM keliling di Hyfresh Bojongsari Jl Raya Bojongsari, Kota Depok
- Jadwal SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
- Jadwal SIM keliling Gerai SIM D’Mall Jl Margonda Raya
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Murah, Catat Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 15 Maret 2023 Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Rabu 15 Maret 2023 beroperasi mulai pukul 07.00 WIB. Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall D'Mall buka pukul 10.00 WIB. Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 12.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang. Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Jadwal SIM keliling Bogor Jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 15 Maret 2023 berlokasi di Polsek Ciampea. Layanan SIM keliling Bogor hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 s / d 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Cara perpanjang masa berlaku SIM A dan C di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 Maret 2023, Perpanjang SIM Bisa Online Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polrestro Depok dan Bogor hari ini, Rabu 15 Maret 2023. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda sebelum kedaluarsa. Jangan lupa menggunakan masker 3 lapis dan menjaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto