KONTAN.CO.ID - Depok. Jangan lupa untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sebelum berakhir. Telat perpanjang SIM, Anda harus membuat yang baru dengan biaya lebih mahal. Inilah jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok dan Tangerang Kota hari ini Kamis 29 Desember 2022. Di SIM Keliling, pemohon perpanjangan masa berlaku SIM tidak lagi membutuhkan ujian. Pemohon perpanjangan SIM cukup datang dan foto, SIM langsung jadi. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda. Layanan SIM keliling di Depok hari ini 29/12/2022 berada di 3 lokasi. Sedangkan layanan SIM keliling Tangsel hari ini berada di dua lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok atau Satpas SIM Tangsel. Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 29 Desember 2022:
- Layanan SIM keliling di Pos Lantas Bambu Kuning Jl Raya Bambu Kuning, Bojonggede
- Layanan SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
- Layanan SIM keliling Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini 29/12/2022, Segera Perpanjang SIM Anda Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Kamis 29 Desember 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB. Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB. Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang. SIM keliling Tangerang Kota Lokasi layanan SIM Keliling Tangerang pada hari ini Kamis, 29 Desember 2022 berlokasi di Graha Raya Pinang dan Pasar Modern. SIM keliling Tangerang Kota menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polrestro Depok dan Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Mudah, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29/12/2022 Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polrestro Depok dan Tangerang Kota hari ini, Kamis 29 Desember 2022. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda sebelum berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto