KONTAN.CO.ID - Depok. Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sebelum berakhir. Perpanjang masa berlaku SIM A dan C bisa dilakukan di layanan SIM keliling. Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok, Tangerang & Tangerang Selatan hari ini Senin 8 Agustus 2022. Jadwal layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Kota Depok, Tangerang & Tangerang Selatan kembali beroperasi setelah libur akhir pekan dan tahun baru Islam. Layanan SIM keliling di Depok, Tangerang & Tangerang Selatan hari ini 8/8/2022 berada di berbagai lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat.
Layanan SIM keliling di Depok, Tangerang & Tangerang Selatan hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok hari ini tersebar di berbagai lokasi. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis. Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok, Tangerang & Tangerang Selatan. Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 8 Agustus 2022:
- Layanan SIM keliling di Honda Motor Care, Jl Raya Sawangan Pancoran Mas, Kota Depok
- Layanan SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
- Layanan SIM keliling Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Senin 8 Agustus 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB. Khusus layanan SIN keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB. Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang. Berdasarkan website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang hari ini 8 Agustus 2022 adalah
- Plaza Shinta Mall Karawaci
Jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang hari ini beroperasi mulai jam 08.00 hingga 13.00 WIB Berdasarkan website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan hari ini 8 Agustus 2022 adalah
- Layanan SIM keliling di Pamulang Square
- Layanan SIM keliling di ITC BSD
Jadwal layanan SIM keliling Kota Tangerang Tangerang Selantan hari ini beroperasi mulai jam 08.00 hingga 13.00 WIB
Baca Juga: Perpanjang SIM Cara Gampang, Catat Jadwal SIM Keliling Bandung 8 Agustus 2022 Layanan SIM Keliling Polrestro Depok, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Baca Juga: Antrian Perpanjang Sediki, Catat Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 8 Agustus 2022 Perpanjang SIM lebih mudah Layanan perpanjang SIM yang semakin mudah melalui Satpas SIM keliling adalah salah satu terobosan Polri untuk menjawab tuntutan masyarakat. Dikutip dari website resmi Korlantas Porli, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menyampaikan Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang SIM. Program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri. “Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo. Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. “Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” tambahnya.
Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas. “Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana. Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” tandasnya. Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polrestro Depok untuk warga Depok, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan hari ini, Senin 8 Agustus 2022. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda sebelum kedaluarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto