Jadwal SIM Keliling Hari ini (13/11/2024) di Surabaya & Persyaratan Perpanjang SIM



KONTAN.CO.ID - Jadwal SIM keliling hari ini (13/11/2024) yang berlaku di Surabaya dan sekitarnya. Berikut info update lokasi terbaru layanan SIM Keliling dan persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.

Sebagai pengendara yang baik, hendaknya kita mempersiapkan segala sesuatu seperti surat-surat sebelum berkendara. Tanpa terkecuali SIM yang kondisinya masih aktif.

Bagaimana dengan SIM Anda? Apakah masih aktif sampai saat ini? Jika mendekati masa berlakunya habis, pastikan untuk segera melakukan perpanjangan.


Jika Anda berencana perpanjang SIM tetapi jauh dari lokasi samsat setempat, ada solusinya. Kabar baiknya, Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi.

Official akun Unit Layanan SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya via Instagram membagikan info update jadwal SIM Keliling untuk bulan November 2024.

Kira-kira mana saja lokasi yang harus didatangi untuk melakukan perpanjang SIM?

Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online

Sebagai pengingat, SIM yang masa aktifnya akan habis segera diperpanjang. Kalau tidak, Anda diharuskan membuat SIM dari awal lagi.

Selain prosesnya yang lebih panjang, biaya yang dikeluarkan juga cenderung lebih besar dari perpanjang SIM.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, perpanjang SIM semakin mudah, apa lagi kalau Anda dekat dengan lokasi layanan ini.

Berikut informasi yang dapat Anda ketahui tentang jadwal SIM Keliling Surabaya dan info lainnya seputar SIM. Mulai dari syarat dan biaya perpanjangan hingga bagaimana proses atau cara melakukan perpanjang SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari ini di Surabaya (12/11), Lengkapi Syarat Tambahan Berikut

Jadwal SIM Keliling hari ini di Surabaya

Jadwal SIM Keliling Surabaya yang berlaku hari ini, Rabu, 13 November 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti.

Lokasi pertama layanan SIM Keliling Surabaya adalah parkiran belakang Plaza Marina, Wilayah Wonocolo. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, lokasi kedua layanan SIM Keliling Surabaya yaitu halaman parkiran terminal Bratang, wilayah Gubeng.

Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur.

Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.

Baca Juga: SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini (12/11), Perpanjang SIM Mudah Diurus Sendiri

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru.

Bagi pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11 dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik/ dokumen keimigrasian
  • Fotocopy surat izin kerja asli dari kemenaker bagi tenaga kerja asing
  • Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)
Berkaitan dengan Kepesertaan JKN aktif berupa hasil pengecekan status kepesertaan JKN pada:

  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165
  • Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store
Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

SIM Baru:

  • SIM C - Rp 100.000
  • SIM A - Rp 120.000
  • SIM A Umum - Rp 120.000
  • SIM BI/Umum - Rp 120.000
  • SIM BII/Umum - Rp 120.000
  • SIM D - Rp 50.000
SIM Perpanjangan:

  • SIM C - Rp 75.000
  • SIM A - Rp 80.000
  • SIM A Umum - Rp 80.000
  • SIM BI/Umum - Rp 80.000
  • SIM BII/Umum - Rp 80.000
  • SIM D - Rp 30.000
Adapun biaya Pengalihan Golongan SIM sesuai PP Nomor 60 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan RP 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Bagi Anda yang hendak perpanjang masa berlaku SIM lewat layanan SIM Keliling dapat menyimak cara di bawah ini.

Baca Juga: Perpanjang SIM Langsung Jadi Di SIM Keliling Bandung, Sukabumi, Karawang (12/11)

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:

  • Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  • Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
  • Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
  • Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  • Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
  • Tahap berikutnya adalah berfoto.
  • Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. 
Kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling?

Berikut proses penerbitan SIM perpanjangan:

  • Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
  • Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
  • Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit
Jika ditotal, maka proses penerbitan SIM perpanjangan membutuhkan waktu kurang lebih adalah 40 menit.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui SINAR (SIM Nasional Presisi) yang aplikasinya bernama Digital Korlantas POLRI di HP Android dan iOS.

Sebagai pengingat, pastikan Anda segera perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar merasa lebih tenang saat berkendara.

Layanan SIM Keliling ini juga bermanfaat bagi Anda yang mungkin tinggal atau berada di lokasi yang dekat dengan dibukanya layanan tersebut.

Demikian info terupdate tentang jadwal SIM Keliling Surabaya dan sekitarnya yang berlaku hari ini, Rabu, 13 November 2024.

Tonton: Awas, Tren Kenaikan Utang Pemerintah Berlanjut

Selanjutnya: 4 Tanda Utama Seseorang Termasuk dalam Warga Kelas Bawah Tanpa Menyadarinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News