KONTAN.CO.ID - Simak jadwal SIM Keliling hari ini (7/11/2024) yang berlaku di Surabaya dan sekitarnya. Perhatikan juga syarat dan biaya perpanjang SIM selengkapnya di sini. Apakah Anda berencana untuk perpanjang SIM di hari ini, Kamis, 7 November 2024? Jangan lupa cek jadwal SIM keliling hari ini. Sebagai pengendara yang bijak dan taat lalu lintas, hendaknya kita mempersiapkan segala sesuatu seperti surat-surat sebelum berkendara. Tanpa terkecuali SIM yang kondisinya masih aktif.
Jadwal SIM Keliling hari ini di Surabaya
Jadwal SIM Keliling Surabaya yang berlaku hari ini, Kamis, 7 November 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti. Lokasi pertama layanan SIM Keliling Surabaya adalah parkiran R2 Mall ITC/ pindahan Gereja Kristus Raja Wil. Tambaksari. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara itu, lokasi kedua layanan SIM Keliling Surabaya yaitu parkiran Pasar Baru Gunung Anyar, Wil. Gunung Anyar. Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur. Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM. Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (7/11), Siap Layani Perpanjang SIM A/CSyarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru. Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini. Syarat Perpanjangan SIM C atau A:- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
- SIM C - Rp 100.000
- SIM A - Rp 120.000
- SIM A Umum - Rp 120.000
- SIM BI/Umum - Rp 120.000
- SIM BII/Umum - Rp 120.000
- SIM D - Rp 50.000
- SIM C - Rp 75.000
- SIM A - Rp 80.000
- SIM A Umum - Rp 80.000
- SIM BI/Umum - Rp 80.000
- SIM BII/Umum - Rp 80.000
- SIM D - Rp 30.000
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:
- Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
- Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
- Tahap berikutnya adalah berfoto.
- Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
- Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
- Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
- Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit