KONTAN.CO.ID - Inilah jadwal SIM Keliling hari ini (8/11/2024) di Surabaya dan sekitarnya. Simak juga informasi tentang syarat perpanjangan SIM yang saat ini berlaku uji coba menggunakan tanda bukti kepesertaan JKN aktif. Apakah SIM Anda akan segera habis masa berlakunya? Segera lakukan perpanjangan SIM jangan sampai nanti harus membuat dari awal lagi. Sebagai pengendara yang bijak dan taat lalu lintas, hendaknya kita mempersiapkan segala sesuatu seperti surat-surat sebelum berkendara. Tanpa terkecuali SIM yang kondisinya masih aktif.
Jadwal SIM Keliling hari ini di Surabaya
Jadwal SIM Keliling Surabaya yang berlaku hari ini, Jumat, 8 November 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti. Lokasi pertama layanan SIM Keliling Surabaya adalah parkiran SMAK Santo Yusuf Wil. Karang Pilang. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara itu, lokasi kedua layanan SIM Keliling Surabaya yaitu parkiran parkiran Gereja Bethani Nginden, Wil. Sukolilo. Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur. Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM. Baca Juga: Perpanjang SIM Sejam Jadi, Sila Pilih Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (8/11)Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru. Bagi pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11 dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, di antaranya adalah sebagai berikut:- Formulir pendaftaran SIM
- Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik/ dokumen keimigrasian
- Fotocopy surat izin kerja asli dari kemenaker bagi tenaga kerja asing
- Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165
- Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store
- SIM C - Rp 100.000
- SIM A - Rp 120.000
- SIM A Umum - Rp 120.000
- SIM BI/Umum - Rp 120.000
- SIM BII/Umum - Rp 120.000
- SIM D - Rp 50.000
- SIM C - Rp 75.000
- SIM A - Rp 80.000
- SIM A Umum - Rp 80.000
- SIM BI/Umum - Rp 80.000
- SIM BII/Umum - Rp 80.000
- SIM D - Rp 30.000
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:
- Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
- Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
- Tahap berikutnya adalah berfoto.
- Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
- Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
- Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
- Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit