KONTAN.CO.ID - Pengumuman jadwal SIM Keliling Semarang hari ini, Rabu, 27 November 2024. Informasi pelayanan SIM, STNK dan BPKB Satlantas Polres Semarang tutup dalam rangka Pilkada Serentak. Warga Semarang dan sekitarnya, apakah Anda berencana untuk melakukan perpanjangan SIM di bulan November 2024 ini? Jika iya, informasi ini mungkin wajib Anda ketahui sebelum berangkat menuju ke lokasi SIM Keliling Semarang yang melayani selama sepekan.
Sepertin yang kita ketahui, SIM harus segera diperpanjang sebelum melewati masa aktif. Jika melewati batas masa aktif, maka Anda harus membuat SIM dari awal lagi dan tentunya biaya yang tidak lebih hemat dari perpanjangan SIM. Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok & Tangsel Hari Ini (26/11), Biaya Perpanjang SIM Murah Kabar baiknya, dengan mendatangi layanan SIM Keliling, mungkin bagi sebagian orang dapat mendatangi lokasi yang lebih dekat tanpa harus ke kantor Samsat. Melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Semarang di Instagram (@satlantas_polressemarang), telah diumumkan jadal SIM Keliling yang programnya disebut sebagai SI KEMBANG DESA (SIM Keliling Mbangun Desa). Berlaku selama sepekan, berikut jadwal SIM Keliling Semarang dan persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM A dan C.
Jadwal SIM Keliling Semarang Hari ini (27 November 2024)
Seperti yang sempat disebutkan sebelumnya, jadwal SIM Keliling Semarang hari ini (27/11/2024) libur. Layanan ditutup dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024. Informasi tersebut diumumkan melalui aknu resmi Instagram Satlantas Polres Semarang. Meski begitu, Anda dapat mengecek jadwal SIM Keliling yang berlaku setiap hari selama sepekan sebagai berikut.- Senin: Pasar Karangjati (16:00 - 20:00 WIB)
- Rabu: Alun-alun Tambakboyo Ambarawa (15:00 - 20:00 WIB)
- Kamis: Polsek Bandungan (16:00 - 19:00 WIB)
- Jumat: Plumbon Suruh (16:00 - 19:00 WIB)
- Senin, Rabu, dan Jumat pukul 16:00 - 20:00 WIB (Lokasi: Depan Kantor Samsat Kabupaten Semarang)
- Sabtu pukul 16:00 - 20:00 WIB (Lokasi: Pasar Bandungan untuk Minggu ke-1 dan ke-2)
- Sabtu pukul 16:00 - 20:00 WIB (Lokasi: Depan Kantor Samsat Kab. Semarang untuk Minggu ke-3 dan ke-4)
Syarat Perpanjang SIM A dan C:
- SIM yang masih berlaku
- Foto copy KTP 2 lembar
- Foto copy SIM 2 lembar
- Tes Kesehatan
- Tes Psikologi
- Kepesertaan JKN Aktif