Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari ini (12/9), Cek juga Syarat dan Biaya Perpanjang



KONTAN.CO.ID - Jadwal SIM Keliling di Surabaya dan sekitarnya hari ini (12/9), cek juga syarat dan biaya perpanjang SIM. Datangi lokasi SIM Keliling yang melayani perpanjang SIM, simak pembahasan lengkapnya.

SIM Anda akan segera habis masa berlakunya? Sekarang coba periksa kembali masa berlaku SIM Anda, sebelum menyesal harus membuat lagi dari awal.

Melalui akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Surabaya (@polantas_surabaya), update lokasi layanan SIM Cak Bhabin dan SIMLING telah diperbarui.


Pada hari ini, Kamis, 12 September 2024, layanan SIM Cak Bhabin dan SIMLING terbaru akan melayani di dua lokasi.

Sebagai pengingat, SIM dengan masa berlaku hampir habis sebisa mungkin segera diperpanjang. Kalau tidak, masa berlaku SIM akan berakhir, di mana pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya lebih mahal dibandingkan perpanjang.

Jika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM, berikut ini adalah info jadwal SIM Keliling Surabaya lengkap dengan lokasi terbaru.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung / Sumedang Hari Ini (12/9), Jangan Tunda Perpanjang SIM

Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini dan lokasi

Layanan Sim Keliling di Surabaya hari ini, 12 September 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti.

Lokasi pertama untuk perpanjangan SIM A dan B adalah Rusun Penjaringansari , Kec. Rungkut. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, lokasi kedua yaitu parkiran SMA N 22 Surabaya Balas Klumprik, Kec. Wiyung.

Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampa Sabtu.

Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info menarik tentang SIM, mulai dari biaya, syarat perpanjangan hingga cara perpanjang SIM.

Baca Juga: SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (12/9), Perpanjang SIM Mudah Diurus Sendiri

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru.

Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

SIM Baru:

  • SIM C - Rp 100.000
  • SIM A - Rp 120.000
  • SIM A Umum - Rp 120.000
  • SIM BI/Umum - Rp 120.000
  • SIM BII/Umum - Rp 120.000
  • SIM D - Rp 50.000
SIM Perpanjangan:

  • SIM C - Rp 75.000
  • SIM A - Rp 80.000
  • SIM A Umum - Rp 80.000
  • SIM BI/Umum - Rp 80.000
  • SIM BII/Umum - Rp 80.000
  • SIM D - Rp 30.000
Adapun biaya Pengalihan Golongan SIM sesuai PP Nomor 60 2016, tentang biaya penerbitan ISM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan RP 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C:​

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi
Bagi Anda yang hendak perpanjang masa berlaku SIM lewat layanan SIM Keliling dapat menyimak cara di bawah ini.

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:

  1. Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
  3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  4. Setelah mengisi formulir, Anda dapat mnyerahkan kepada petugas.
  5. Langkah selanjutnya adalah enunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  6. Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
  7. Tahap berikutnya adalah berfoto.
Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. 

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui SINAR (SIM Nasional Presisi) yang aplikasinya bernama Digital Korlantas POLRI di HP Android dan iOS.

Demikian info tentang jadwal layanan SIM Keliling Surabaya yang berlaku hari hari ini, 12 September 2024.

Sebagai pengingat, pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, jangan sampai kena razia Polantas hanya karena SIM telah kedaluarsa.

Kalau telat, Anda harus membuat SIM dari awal lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News