KONTAN.CO.ID - Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini (14/10) dan update lokasi terkini, cek juga persyaratan untuk perpanjangan SIM. Bagi warga Surabaya dan sekitarnya, manfaatkan layanan SIM Keliling dengan mendatangi lokasi tertentu yang terus diperbarui, jangan lupa cek juga syarat dan biaya perpanjangan SIM. Apakah Anda berencana untuk melakukan perpanjang SIM? Ini saat yang tepat untuk melakukan perpanjangan SIM. Official akun Unit Layanan SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya via Instagram membagikan info update jadwal SIM Keliling untuk bulan Oktober 2024.
Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini dan lokasi
Layanan Sim Keliling di daerah Surabaya hari ini, 14 Oktober 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti. Lokasi pertama layanan SIM Keliling Surabaya adalahparkiran SMAN 22 Surabaya Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara itu, lokasi kedua layanan SIM Keliling Surabaya yaitu parkiran kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan. Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur. Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru. Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini. Syarat Perpanjangan SIM A atau C:- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
- SIM C - Rp 100.000
- SIM A - Rp 120.000
- SIM A Umum - Rp 120.000
- SIM BI/Umum - Rp 120.000
- SIM BII/Umum - Rp 120.000
- SIM D - Rp 50.000
- SIM C - Rp 75.000
- SIM A - Rp 80.000
- SIM A Umum - Rp 80.000
- SIM BI/Umum - Rp 80.000
- SIM BII/Umum - Rp 80.000
- SIM D - Rp 30.000
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:
- Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
- Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
- Tahap berikutnya adalah berfoto.
- Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
- Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
- Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit