Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari ini (16/8/2024), Syarat dan Cara Perpanjang SIM



KONTAN.CO.ID - Jadwal SIM Keliling Surabaya yang berlaku hari ini (16/8/2024), syarat dan cara perpanjang SIM. SIM Keliling daerah Surabaya untuk perpanjangan SIM, info lengkapnya dapat Anda simak pada pembahasan berikut ini.

Satlantas Polrestabes Surabaya telah merilis "Jadwal Pelayanan SIM Cak Bhabin dan Simlling Agustus 2024" melalui akun media sosial resmi Instagram (@polantas_surabaya).

Info mengenai SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang akan melakukan perpajangan SIM dengan mudah. Sebagai info, pelayanan SIM Cak Bhabin ditujukan untuk masyarakat yang ingin membuat SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM bisa melalui SIM Keliling.


Untuk pengingat saja, SIM dengan masa berlaku hampir habis sebisa mungkin segera diperpanjang. Kalau tidak, masa berlaku SIM akan berakhir, di mana pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya lebih mahal dibandingkan perpanjang.

Jika Anda berencana melakukan perpanjangan SIM, berikut ini adalah info SIM Keliling Surabaya, khususnya untuk tanggal 15-16 Agustus 2024 beserta lokasinya.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung & Garut Hari Ini (16/8), Perpanjang SIM Tanpa Antre Seharian

Jadwal SIM Keliling Surabaya (15-16 Agustus 2024) dan Lokasi Terbaru

Layanan Sim Keliling di Surabaya untuk hari ini dan besok, 15-16 Agustus 2024 diselenggarakan di dua lokasi yang baru.

Lokasi pertama adalah parkiran SMAK Santo Yusuf Wilayah Polsek Karang Pilang. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sedangkan lokasi kedua adalah parkiran Terminal Bratang, Kecamatan Gubeng.

Layanan SIM Keliling di Surabaya pada tanggal 15-16 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Layanan Sim Keliling libur di hari Minggu.

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru.

Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

SIM Baru:

  • SIM C - Rp 100.000
  • SIM A - Rp 120.000
  • SIM A Umum - Rp 120.000
  • SIM BI/Umum - Rp 120.000
  • SIM BII/Umum - Rp 120.000
  • SIM D - Rp 50.000
SIM Perpanjangan:

  • SIM C - Rp 75.000
  • SIM A - Rp 80.000
  • SIM A Umum - Rp 80.000
  • SIM BI/Umum - Rp 80.000
  • SIM BII/Umum - Rp 80.000
  • SIM D - Rp 30.000
Adapun biaya Pengalihan Golongan SIM sesuai PP Nomor 60 2016, tentang biaya penerbitan ISM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan RP 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi
Bagi Anda yang hendak perpanjang masa berlaku SIM lewat layanan SIM Keliling dapat menyimak cara di bawah ini.

Baca Juga: Perpanjang SIM Di Satpas SIM Keliling Depok, Tangerang Kota & Tangsel Hari Ini (16/8)

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:

  1. Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah mengisi formulir, Anda dapat mnyerahkan kepada petugas.
  4. Langkah selanjutnya adalah enunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Tahap berikutnya adalah berfoto.
Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. 

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui SINAR (SIM Nasional Presisi) yang aplikasinya bernama Digital Korlantas POLRI di HP Android dan iOS.

Demikian info tentang jadwal layanan SIM Keliling Surabaya yang berlaku pada tanggal 15-16 Agustus 2024.

Harap diingat kembali, pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, jangan sampai kena razia Polantas hanya karena SIM telah kedaluarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News