KONTAN.CO.ID - Inilah jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini 17 Oktober 2024, cek info terbaru lengkap dengan syarat dan biaya perpanjangan SIM. Warga Surabaya dan sekitarnya bisa mengunjungi lokasi terdekat untuk melakukan perpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling. Info SIM Keliling Surabaya terbaru hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024 sayangnya belum ada update terbaru. Namun, berdasarkan website resmi Satlantas Polrestabes Surabaya, ada dua lokasi yang melayani SIM Keliling untuk perpanjangan SIM. Kira-kira lokasi mana yang harus didatangi untuk perpanjang SIM? Sebagai pengingat, SIM yang masa aktifnya akan habis segera diperpanjang. Kalau tidak, Anda diharuskan membuat SIM dari awal lagi.
Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini dan lokasi
Layanan Sim Keliling di daerah Surabaya hari ini, 17 Oktober 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti. Lokasi pertama layanan SIM Keliling Jatim Expo. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM, khususnya bagi pemohon luar kota. Sementara itu, lokasi kedua yang melayani SIM Keliling adalah SIM Keliling Pasar Tambak Rejo. Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur. Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru. Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini. Syarat Perpanjangan SIM A atau C:- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
- SIM C - Rp 100.000
- SIM A - Rp 120.000
- SIM A Umum - Rp 120.000
- SIM BI/Umum - Rp 120.000
- SIM BII/Umum - Rp 120.000
- SIM D - Rp 50.000
- SIM C - Rp 75.000
- SIM A - Rp 80.000
- SIM A Umum - Rp 80.000
- SIM BI/Umum - Rp 80.000
- SIM BII/Umum - Rp 80.000
- SIM D - Rp 30.000
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:
- Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
- Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
- Tahap berikutnya adalah berfoto.
- Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
- Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
- Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit