KONTAN.CO.ID - Berikut jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini (19/11/2024), cek lokasi terbaru dan persyaratan. Cek persyaratan perpanjang SIM yang saat ini harus menyertakan bukti kepesertaan JKN aktif. Wahai para pengendara yang budiman, hendaknya kita mempersiapkan segala sesuatu seperti surat-surat sebelum berkendara. Tanpa terkecuali SIM yang kondisinya masih aktif. Nah, bagaimana dengan SIM Anda? Apakah masih aktif sampai saat ini? Jika mendekati masa berlakunya habis, pastikan untuk segera melakukan perpanjangan.
Jadwal SIM Keliling hari ini di Surabaya
Jadwal SIM Keliling Surabaya yang berlaku hari ini, Selasa, 19 November 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti. Lokasi pertama layanan SIM Keliling Surabaya adalah parkiran halaman Masjid Al-Ansor Greges wilayah Asemrowo. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara itu, lokasi kedua layanan SIM Keliling Surabaya yaitu rusun penjaringan sari wilayah Rungkut. Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur. Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM. Baca Juga: Perpanjang SIM Langsung Jadi, Datangi Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19/11/2024Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru. Bagi pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11 dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, di antaranya adalah sebagai berikut:- Formulir pendaftaran SIM
- Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik/ dokumen keimigrasian
- Fotocopy surat izin kerja asli dari kemenaker bagi tenaga kerja asing
- Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)
- SIM C - Rp 100.000
- SIM A - Rp 120.000
- SIM A Umum - Rp 120.000
- SIM BI/Umum - Rp 120.000
- SIM BII/Umum - Rp 120.000
- SIM D - Rp 50.000
- SIM C - Rp 75.000
- SIM A - Rp 80.000
- SIM A Umum - Rp 80.000
- SIM BI/Umum - Rp 80.000
- SIM BII/Umum - Rp 80.000
- SIM D - Rp 30.000
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:
- Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
- Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
- Tahap berikutnya adalah berfoto.
- Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
- Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
- Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
- Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit