KONTAN.CO.ID - Jadwal SIM Keliling di wilayah Surabaya dan sekitarnya hari ini (23/9), perpanjangan SIM berapa lama? Berikut informasi lengkap tentang layanan SIM Keliling yang harus Anda ketahui, khususnya bagi yang akan melakukan perpanjangan. Di bulan September 2024 ini, apakah Anda hendak melakukan perpanjangan SIM? Pastikan untuk mengetahui masa berlaku SIM Anda agar tidak melewati batas waktu atau periode masa berlaku SIM.
Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini dan lokasi
Layanan Sim Keliling di Surabaya hari ini, 23 September 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti. Lokasi pertama untuk perpanjangan SIM adalah Jatim Expo. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara itu, lokasi kedua yaitu pasar Tambak Rejo. Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur. Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info menarik tentang SIM, mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM. Baca Juga: Perpanjang SIM Mudah, Datangi SIM Keliling Bandung & Karawang Hari Ini (23/9)Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru. Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini. Syarat Perpanjangan SIM A atau C: Foto Kopi KTP yang masih berlaku Foto Kopi SIM lama dan SIM asli Bukti Cek Kesehatan Bukti Tes Psikologi Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut. SIM Baru:- SIM C - Rp 100.000
- SIM A - Rp 120.000
- SIM A Umum - Rp 120.000
- SIM BI/Umum - Rp 120.000
- SIM BII/Umum - Rp 120.000
- SIM D - Rp 50.000
- SIM C - Rp 75.000
- SIM A - Rp 80.000
- SIM A Umum - Rp 80.000
- SIM BI/Umum - Rp 80.000
- SIM BII/Umum - Rp 80.000
- SIM D - Rp 30.000
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:
- Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah mengisi formulir, Anda dapat mnyerahkan kepada petugas.
- Langkah selanjutnya adalah enunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
- Tahap berikutnya adalah berfoto.
- Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
- Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
- Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit