Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari ini (23/9), Perpanjangan SIM Berapa Lama?



KONTAN.CO.ID - Jadwal SIM Keliling di wilayah Surabaya dan sekitarnya hari ini (23/9), perpanjangan SIM berapa lama? Berikut informasi lengkap tentang layanan SIM Keliling yang harus Anda ketahui, khususnya bagi yang akan melakukan perpanjangan.

Di bulan September 2024 ini, apakah Anda hendak melakukan perpanjangan SIM?

Pastikan untuk mengetahui masa berlaku SIM Anda agar tidak melewati batas waktu atau periode masa berlaku SIM.


Mengingat jadwal SIM Keliling belum ada informasi update terbaru pada akun media sosial Satlantas Polrestabes Surabaya, maka informasi jadwal SIM Keliling hari ini berdasarkan website Polantassurabay.id.

Sebagai pengingat, SIM dengan masa berlaku hampir habis sebisa mungkin segera diperpanjang. Kalau tidak, masa berlaku SIM akan berakhir, nantinya pengendara harus membuat SIM baru lagi dari awal dengan biaya yang jatuhnya lebih mahal dari perpanjang.

Jika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM, berikut ini adalah info jadwal SIM Keliling yang berlaku di wilayah Surabaya dan sekitarnya lengkap dengan informasi lokasi terbaru.

Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini dan lokasi

Layanan Sim Keliling di Surabaya hari ini, 23 September 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti.

Lokasi pertama untuk perpanjangan SIM adalah Jatim Expo. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, lokasi kedua yaitu pasar Tambak Rejo.

Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur.

Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info menarik tentang SIM, mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.

Baca Juga: Perpanjang SIM Mudah, Datangi SIM Keliling Bandung & Karawang Hari Ini (23/9)

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru.

Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C:​

Foto Kopi KTP yang masih berlaku Foto Kopi SIM lama dan SIM asli Bukti Cek Kesehatan Bukti Tes Psikologi

Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

SIM Baru:

  • SIM C - Rp 100.000
  • SIM A - Rp 120.000
  • SIM A Umum - Rp 120.000
  • SIM BI/Umum - Rp 120.000
  • SIM BII/Umum - Rp 120.000
  • SIM D - Rp 50.000
SIM Perpanjangan:

  • SIM C - Rp 75.000
  • SIM A - Rp 80.000
  • SIM A Umum - Rp 80.000
  • SIM BI/Umum - Rp 80.000
  • SIM BII/Umum - Rp 80.000
  • SIM D - Rp 30.000
Adapun biaya Pengalihan Golongan SIM sesuai PP Nomor 60 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan RP 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Bagi Anda yang hendak perpanjang masa berlaku SIM lewat layanan SIM Keliling dapat menyimak cara di bawah ini.

Baca Juga: SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini (23/9), Perpanjang SIM Cepat Selesai

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:

  1. Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
  3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  4. Setelah mengisi formulir, Anda dapat mnyerahkan kepada petugas.
  5. Langkah selanjutnya adalah enunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  6. Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
  7. Tahap berikutnya adalah berfoto.
Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. 

Kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling?

Berikut proses penerbitan SIM perpanjangan:

  • Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
  • Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
  • Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit
Jika ditotal, maka proses penerbitan SIM perpanjangan kurang lebih adalah 40 menit.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui SINAR (SIM Nasional Presisi) yang aplikasinya bernama Digital Korlantas POLRI di HP Android dan iOS.

Demikian info tentang jadwal layanan SIM Keliling Surabaya yang berlaku hari hari ini, 23 September 2024.

Sebagai pengingat, pastikan Anda melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar merasa lebih tenang saat berkendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News