Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari ini (25/11) Lengkap dan Syarat Perpanjang SIM



KONTAN.CO.ID - Simak jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini (25/11/2024) lengkap lokasi terbaru dan persyaratan untuk perpanjang SIM. Sebagai informasi tambaha persyaratan perpanjang SIM yang saat ini harus menyertakan bukti kepesertaan JKN aktif.

Bagi pengendara kendaraan bermotor, hendaknya kita mempersiapkan segala sesuatu seperti surat-surat sebelum berkendara. Tanpa terkecuali SIM yang kondisinya harus masih aktif.

Nah, bagaimana dengan SIM Anda? Apakah masih aktif sampai saat ini? Jika mendekati masa berlakunya habis, pastikan untuk segera melakukan perpanjangan.


Jika Anda berencana perpanjang SIM tetapi jauh dari lokasi samsat setempat, ada solusinya. Kabar baiknya, Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi.

Official akun RTMCJatim via Instagram membagikan info update jadwal SIM Keliling yang diupdate setiap hari.

Kira-kira mana saja lokasi yang harus didatangi untuk melakukan perpanjang SIM?

Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini (25/11), Perpanjang SIM Mudah

Sebagai pengingat, SIM yang masa aktifnya akan habis segera diperpanjang. Kalau tidak, Anda diharuskan membuat SIM dari awal lagi.

Selain prosesnya yang lebih panjang, biaya yang dikeluarkan juga cenderung lebih besar dari perpanjang SIM.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, perpanjang SIM semakin mudah, apa lagi kalau Anda dekat dengan lokasi layanan ini.

Berikut informasi yang dapat Anda ketahui tentang jadwal SIM Keliling Surabaya dan info lainnya seputar SIM. Mulai dari syarat dan biaya perpanjangan hingga bagaimana proses atau cara melakukan perpanjang SIM.

Baca Juga: Perpanjang SIM Langsung Foto Di SIM Keliling Bandung & Karawang Hari Ini (25/11)

Jadwal SIM Keliling hari ini di Surabaya

Berikut jadwal SIM Keliling Surabay yang berlaku hari ini, Senin, 25 November 2024:

  • Samsat Keliling Stadion Tambaksari (Pukul: 08:00 - 12:00 WIB)
  • Samsat Keliling Mulyosari (Pukul: 08:00 - 12:00 WIB)
  • Samsat Keliling Taman Bungkul (Pukul: 08:00 - 12:00 WIB)
  • Wiyung Dekat Pujasera Perum Taman Pondok Indah (Pukul: 08:00 - 12:00 WIB)
  • Samsat Keliling Pasar Simo (Pukul: 08:00 - 12:00 WIB)
  • Samsat Keliling Lidah Witan (Pukul: 08:00 - 12:00 WIB)
  • Samsat Keliling Taman Hiburan Rakyat (Pukul: 08:00 - 12:00 WIB)
  • Samsat Keliling Depan Samsat Tandes (Pukul: 15:00 - 17:00 WIB)
  • Samsat Keliling Induk Malam (Pukul 18:00 - 20:00 WIB)
  • Kantor UPTD (Dinas Pendapatan Frontage A. Yani) - Pukul: 16:00 - 19:00 WIB
Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (25/11), Perpanjang SIM Online Juga Gampang

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru.

Bagi pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11 dan 12 Perpol No. 2 Tahun 2023, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik/ dokumen keimigrasian
  • Fotocopy surat izin kerja asli dari kemenaker bagi tenaga kerja asing
  • Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)
Berkaitan dengan Kepesertaan JKN aktif berupa hasil pengecekan status kepesertaan JKN pada:

Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store

Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

SIM Baru:

  • SIM C - Rp 100.000
  • SIM A - Rp 120.000
  • SIM A Umum - Rp 120.000
  • SIM BI/Umum - Rp 120.000
  • SIM BII/Umum - Rp 120.000
  • SIM D - Rp 50.000
SIM Perpanjangan:

  • SIM C - Rp 75.000
  • SIM A - Rp 80.000
  • SIM A Umum - Rp 80.000
  • SIM BI/Umum - Rp 80.000
  • SIM BII/Umum - Rp 80.000
  • SIM D - Rp 30.000
Adapun biaya Pengalihan Golongan SIM sesuai PP Nomor 60 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan RP 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Bagi Anda yang hendak perpanjang masa berlaku SIM lewat layanan SIM Keliling dapat menyimak cara di bawah ini.

Baca Juga: Perpanjang SIM Tak Perlu Repot di SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (25/11)

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:

  1. Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
  3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  4. Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
  5. Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  6. Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
  7. Tahap berikutnya adalah berfoto.
  8. Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. 
Kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling?

Berikut proses penerbitan SIM perpanjangan:

  • Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
  • Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
  • Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit
Jika ditotal, maka proses penerbitan SIM perpanjangan membutuhkan waktu kurang lebih adalah 40 menit.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui SINAR (SIM Nasional Presisi) yang aplikasinya bernama Digital Korlantas POLRI di HP Android dan iOS.

Sebagai pengingat, pastikan Anda segera perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar merasa lebih tenang saat berkendara.

Layanan SIM Keliling ini juga bermanfaat bagi Anda yang mungkin tinggal atau berada di lokasi yang dekat dengan dibukanya layanan tersebut.

Demikian info terupdate tentang jadwal SIM Keliling Surabaya dan sekitarnya yang berlaku hari ini, Senin, 25 November 2024.

Tonton: Investor Menanti Kebijakan UMP Pemerintah Baru

Selanjutnya: Aletra, Merek Mobil Listrik Asli Indonesia. Ini Besaran Investasinya!

Menarik Dibaca: IHSG Diperkirakan Melanjutkan Penguatan Hari Ini (25/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News