KONTAN.CO.ID - Simak jadwal SIM Keliling untuk daerah Surabaya dan sekitarnya hari ini (26/9). Mau perpanjang SIM? Siap-siap bawa persyaratan ini, simak juga informasi tentang biaya perpanjangan SIM. Sebagai pengendara, pastikan untuk mengetahui masa berlaku SIM Anda agar tidak melewati batas waktu atau periode masa berlaku SIM. Agar dapat melakukan perpanjang SIM tanpa harus membuatnya dari awal. Kabar baiknya, Anda dapat mengetahui update jadwal SIM Keliling untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya telah diperbarui. Melalui akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Surabaya (@polantas_surabaya), info jadwal pelayanan SIM Cak Bhabin dan SIMLING telah dibagikan.
Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini dan lokasi
Layanan Sim Keliling di daerah Surabaya hari ini, 26 September 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti. Lokasi pertama layanan SIM Keliling adalah halaman parkir Gedung Pandansari Kandangan Kecamatan Benowo. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara itu, lokasi kedua yaitu pasar parkiran belakang ruko Mangga Dua Kecamatan Wonokromo. Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur. Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru. Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini. Syarat Perpanjangan SIM A atau C:- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
- SIM C - Rp 100.000
- SIM A - Rp 120.000
- SIM A Umum - Rp 120.000
- SIM BI/Umum - Rp 120.000
- SIM BII/Umum - Rp 120.000
- SIM D - Rp 50.000
- SIM C - Rp 75.000
- SIM A - Rp 80.000
- SIM A Umum - Rp 80.000
- SIM BI/Umum - Rp 80.000
- SIM BII/Umum - Rp 80.000
- SIM D - Rp 30.000
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:
- Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
- Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
- Tahap berikutnya adalah berfoto.
- Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
- Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
- Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit