KONTAN.CO.ID - Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya hari (5/2/2024), inilah syarat dan biaya perpanjang SIM. Lokasi masih sama seperti sebelumnya, simak informasi lengkapnya tentang layanan SIM Keliling di Surabaya hingga syarat dan biaya perpanjang SIM. Berniat untuk perpanjang SIM hari ini? Yuk cari tahu infonya dulu, terutama bagi Anda yang tinggal di wilayah Surabaya dan sekitarnya, simak info tentang jadwal SIM Keliling hari ini lengkap dengan syarat dan biaya perpanjang SIM. Melalui akun resmi Instagram Satlantas Polrestabes Surabaya (@polantas_surabaya), lokasi layanan SIM Cak Bhabin dan SIMLING telah diperbarui.
Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini (5 September 2024) dan Lokasi
Layanan Sim Keliling di Surabaya hari ini, 5 September 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti. Lokasi pertama untuk perpanjangan SIM A dan B adalah parkiran samping Grand City Polsek Genteng. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara itu, lokasi kedua berada di parkiran Kel. Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan. Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampa Sabtu. Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info menarik tentang SIM, mulai dari biaya, syarat perpanjangan hingga cara perpanjang SIM. Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (5/9), Perpanjang SIM Tak Perlu DitundaBiaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru. Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut. SIM Baru:- SIM C - Rp 100.000
- SIM A - Rp 120.000
- SIM A Umum - Rp 120.000
- SIM BI/Umum - Rp 120.000
- SIM BII/Umum - Rp 120.000
- SIM D - Rp 50.000
- SIM C - Rp 75.000
- SIM A - Rp 80.000
- SIM A Umum - Rp 80.000
- SIM BI/Umum - Rp 80.000
- SIM BII/Umum - Rp 80.000
- SIM D - Rp 30.000
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:
- Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah mengisi formulir, Anda dapat mnyerahkan kepada petugas.
- Langkah selanjutnya adalah enunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
- Tahap berikutnya adalah berfoto.