Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini 5 Juli 2022 Di Kalitirto, Siapkan Syaratnya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Warga Kalitirto jangan melewatkan untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Keliling. Hari ini, Selasa 5 Juli 2022 ada layanan SIM keliling di Yogyakarta.

Layanan SIM keliling di Yogyakarta ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Selagi beraktivitas awal pekan, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM keliling ini untuk perpanjang masa berlaku SIM.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM


Jadwal SIM keliling di Yogyakarta tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Yogyakarta hari Selasa 5 Juli 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Satpas Ditlantas Polda Yogyakarta.

Mengutip website Korlantas Porli, jadwal layanan SIM keliling Yogyakarta tahun 2022 pada hari ini 5 Juli beroperasi di Kantor Kelurahan Kalitirto. Layanan SIM keliling Yogyakarta hari ini dimulai pukul 08.30 s / d selesai.

Layanan SIM Keliling Yogyakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Biaya Rp 75.000, Jadwal Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini 5 Juli 2022

Nah, untuk warga Yogyakarta di sekitar Candi Prambanan, jadwal layanan SIM keliling Yogyakarta 2022 ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk panjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C adalah Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Surat Keterangan Sehat. 4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Yogyakarta hari ini Selasa 5  Juli 2022 dan cara perpanjang masa berlaku SIM . Pastikan Anda membawa semua syarat untuk perpanjangan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto