Jadwal sudah dirilis, ini ketentuan peserta yang bisa ikut tes SKB CPNS 2021



KONTAN.CO.ID -  Jakarta. Jadwal pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS 2021 sudah dirilis. Namun perlu diingat jika ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar peserta bisa ikut tes SKN CPNS.  

Melansir dari Instagram Badan kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil tes SKD CPNS tahap 1 adalah tanggal  29-30 Oktober 2021. Sedangkan pengumuman jadwal SKB tanggal 7 November 2021 dan pelaksanaannya pada tanggal 15-28 November 2021.

Untuk pengumuman hasil SKD CPNS tahap 2 akan dirilis pada 13-14 November 2021. Pengumuman jadwal SKB pada tanggal 22 November 2021 dan pelaksanaan SKB CPNS pada 27 November - 18 Desember 2021.


Meskipun jadwal pengumuman SKD dan pelaksanaan SKB sudah diirlis, saat ini tes SKD di beberapa Titik Lokasi atau Tilok masih berlangsung seperti Tilok luar negeri dan untuk peserta yang reschedule tes karena positif Covid-19.

Baca Juga: Catat, ini jadwal terbaru pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS 2021

Kriteria peserta yang bisa ikut tes SKB CPNS 2021

Terdapat passing grade atau nilai ambang batas yang perlu dilampaui agar peserta dinyatakan lulus seleksi SKD. Meskipun nilai Anda di atas passing grade tersebut, tidak serta merta Anda bisa ikut dalam seleksi SKB. 

Menurut Permenpanrb Nomor 27 tahun 2021, yang menjadi sebab seorang peserta lolos dan bisa mengikuti tes SKB CPNS 2021 diantaranya:

  • Memenuhi passing grade.
  • Diurutkan dari total nilai tertinggi. 
  • 3 Kali jumlah kebutuhan jabatan. 
Contohnya seperti:

Peserta X memiliki nilai SKD TWK 70, TIU 85, dan TKP 170, dengan total nilai 325. Posisi jabatan yang dia lamar membutuhkan CPNS sebanyak 3 orang. Artinya 3 kali kebutuhan jabatan yang dilamar oleh peserta X adalah sebanyak 9 orang.

Saat pengumuman tes SKD, ternyata ada beberapa peserta yang nilai SKD nya lebih tinggi dari peserta X. Hal tersebut membuat peserta X berada di peringkat 10 dan tidak masuk dalam daftar 3 kali jumlah kebutuhan jabatan yang dia lamar. 

Maka dari itu, peserta X tidak bisa mengikuti tes SKB CPNS 2021 meskipun dia mendapatkan nilai di atas passing grade.