KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Jaecoo Indonesia memilih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah mengkaji skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik berdasarkan harga kendaraan. Head of Marketing Jaecoo Indonesia Mohammad Ilham Pratama mengatakan perusahaan akan mengikuti seluruh kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah. "Kalau kami mengikuti aturan pemerintah," ujarnya di sela GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.
Baca Juga: Adi Sarana Armada (ASSA) Catatkan Pendapatan Rp 3,06 triliun per Semester I-2026 Menurut Ilham, sebagai agen pemegang merek (APM), Jaecoo akan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku apabila kebijakan tersebut resmi diterapkan. "Kami dari APM tentunya akan melihat kebijakan pemerintah apa yang harus dipenuhi dan dilakukan. Apa yang kami berikan tentunya sudah kami pikirkan yang terbaik buat konsumen. Tapi kalau di sebuah negara ada aturan, tentunya kami harus mengikuti," katanya. Saat ditanya mengenai potensi dampak terhadap penjualan apabila kendaraan listrik di atas harga tertentu dikenai PKB, Ilham belum memberikan proyeksi. Ia menegaskan perusahaan masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah. "Ya kami menunggu keputusan resminya seperti apa," ujarnya. Meski demikian, Ilham berharap kebijakan yang nantinya diterbitkan pemerintah dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, termasuk industri otomotif dan konsumen. "Harapannya tentu yang terbaik. Pemerintah membuat sebuah kebijakan pasti ada kebaikan bersama. Harapan kami juga demikian, semoga menjadi kebaikan bersama," katanya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru PKB kendaraan listrik berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam rancangan yang dibahas, mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta tetap dibebaskan dari PKB. Sementara kendaraan listrik dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta akan dikenai sekitar 40% dari tarif PKB normal, sedangkan kendaraan dengan harga di atas Rp400 juta akan dikenai sekitar 75% dari tarif PKB normal. Hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan.
Baca Juga: Pertamina Geothermal (PGEO) Garap 9 Proyek, Ekspansi PLTP Hingga Green Data Center Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News