KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok bisa sedikit menghirup nafas panjang. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2026 mendatang. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Serta untuk menekan peredaran rokok ilegal. "Karena kan juga mempertimbangkan semua aspek ya. Jadi kan yang masalah utama itu kan menurunnya daya beli. Makanya setelah covid itu kan ada dua hal yang dihadapi, yakni turunnya daya beli masyarakat dan rokok ilegal," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Jaga Daya Beli, Alasan Pemerintah Tidak Mengerek Tarif Cukai Rokok di 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok bisa sedikit menghirup nafas panjang. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2026 mendatang. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Serta untuk menekan peredaran rokok ilegal. "Karena kan juga mempertimbangkan semua aspek ya. Jadi kan yang masalah utama itu kan menurunnya daya beli. Makanya setelah covid itu kan ada dua hal yang dihadapi, yakni turunnya daya beli masyarakat dan rokok ilegal," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
TAG: