KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Gubenur Daerah untuk menanggung beban gaji ASN daerah oleh Pemerintah Pusat setelah pemangkasan dana Transfer ke Derah (TKD) pada tahun 2026. Permintaan ini muncul dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah meminta beban ASN Daerah ditanggung pusat, dikarenakan dana TKD untuk tahun depan dipangkas. Namun Purbaya terang-terangan menolak hal tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga disiplin fiskal agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Jaga Defisit 3%, Purbaya Ogah Tanggung Gaji ASN Daerah Meski Anggaran TKD Dipangkas
KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Gubenur Daerah untuk menanggung beban gaji ASN daerah oleh Pemerintah Pusat setelah pemangkasan dana Transfer ke Derah (TKD) pada tahun 2026. Permintaan ini muncul dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah meminta beban ASN Daerah ditanggung pusat, dikarenakan dana TKD untuk tahun depan dipangkas. Namun Purbaya terang-terangan menolak hal tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga disiplin fiskal agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).