Jaga Defisit di Bawah 3%, IMF Sarankan RI Naikkan Tarif Pajak Karyawan Bertahap



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dana Moneter Internasional (IMF) mensimulasikan skenario kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 sebagai salah satu opsi pembiayaan peningkatan investasi publik Indonesia. 

Langkah ini dinilai dapat menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas 3% produk domestik bruto (PDB), sekaligus membuka ruang fiskal untuk mendukung target Visi Emas 2045.

Dalam laporan Selected Issues Paper bertajuk “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment", IMF memproyeksikan pemerintah Indonesia dapat menaikkan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25% hingga 1% PDB dalam 20 tahun ke depan.


Baca Juga: IMF: Indonesia Bisa Naikkan Investasi Publik Tanpa Langgar Batas Defisit 3%

Pada tahap awal, tambahan belanja investasi diasumsikan dibiayai melalui defisit. Namun dalam jangka menengah, IMF memasukkan skenario mobilisasi penerimaan negara melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan (labor income tax).

Skema ini bersifat ilustratif dalam model, tetapi menunjukkan bahwa tambahan penerimaan sekitar 0,3%  PDB dapat dihasilkan secara gradual untuk menekan kembali defisit agar tetap sesuai dengan aturan fiskal.

"Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif," tulis IMF dalam laporannya, Minggu (15/2).

Kombinasi kenaikan investasi dan penyesuaian pajak ini dinilai masih menjaga defisit di bawah ambang 3% PDB.

Sebagai informasi, di Indonesia, pajak penghasilan karyawan diatur dalam skema PPh Pasal 21 yang bersifat progresif. 

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan tarif PPh orang pribadi saat ini adalah sebagai berikut:

  1. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun
  2. 15% untuk Rp 60 juta–Rp 250 juta
  3. 25% untuk Rp 250 juta–Rp 500 juta
  4. 30% untuk Rp 500 juta–Rp 5 miliar
  5. 35% untuk di atas Rp 5 miliar
Sistem ini dirancang untuk menjaga asas keadilan melalui tarif bertingkat, di mana wajib pajak berpenghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar.

Dalam praktiknya, PPh 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga telah melakukan penyesuaian mekanisme perhitungan efektif rata-rata (TER) untuk menyederhanakan administrasi pemotongan sejak 2024.

Baca Juga: Kemenkeu Janji Rasio Utang Mentok Dijaga Dilevel 40% dari PDB

Selanjutnya: MBG Diklaim Jangkau 60 Juta Orang, Celios: Ada Pergeseran dari Gizi ke Motif Ekonomi

Menarik Dibaca: Galaxy Unpacked akan Digelar pada 26 Februari, Seri Galaxy S26 akan Meluncur?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News