KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya menjaga akseptasi ekspor dan meningkatkan kinerja ekspor perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) melakukan harmonisasi persyaratan ketentuan ekspor hasil perikanan ke negara mitra dan negara tujuan ekspor. Indonesia melalui BKIPM sebagai Otoritas Kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) telah melakukan kerja sama harmonisasi dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Memorandum of Understanding dengan beberapa negara mitra yang bertujuan memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan, Kepala BKIPM Rina menjelaskan, harmonisasi tersebut menjadi penting lantaran dari sisi karantina, terdapat perubahan tren dan isu perdagangan global yang diikuti juga dengan semakin ketatnya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Jaga ekspor, KKP harmonisasi persyaratan ketentuan ekspor perikanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya menjaga akseptasi ekspor dan meningkatkan kinerja ekspor perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) melakukan harmonisasi persyaratan ketentuan ekspor hasil perikanan ke negara mitra dan negara tujuan ekspor. Indonesia melalui BKIPM sebagai Otoritas Kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) telah melakukan kerja sama harmonisasi dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Memorandum of Understanding dengan beberapa negara mitra yang bertujuan memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan, Kepala BKIPM Rina menjelaskan, harmonisasi tersebut menjadi penting lantaran dari sisi karantina, terdapat perubahan tren dan isu perdagangan global yang diikuti juga dengan semakin ketatnya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.