Jaga hubungan, Korea Selatan sahkan UU larang peluncuran selebaran anti-Korea Utara



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Parlemen Korea Selatan pada Senin (14/12) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melarang peluncuran selebaran propaganda ke Korea Utara.

Kelompok-kelompok yang dijalankan oleh para pembelot Korea Utara dan juru kampanye lainnya selama beberapa dekade telah mengirimkan selebaran anti-Pyongyang ke Korea Utara.

Biasanya, mereka mengirim dengan balon yang diterbangkan atau dalam botol lewat sungai. Selain itu, mereka juga memasok makanan, obat-obatan, uang dollar AS, radio mini, dan USB berisi berita dan drama Korea Selatan. 


Korea Utara telah lama mengecam praktik tersebut.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB bahas lagi pelanggaran HAM Korea Utara setelah 2 tahun, ada apa?

Mengutip Reuters, amandemen UU tentang Perkembangan Hubungan Antar-Korea melarang penyebaran materi cetak, barang, uang, dan barang berharga lainnya di perbatasan yang dijaga ketat.

Beleid itu juga membatasi siaran propaganda melalui pengeras suara, yang pernah dilakukan militer Korea Selatan sebagai bagian dari perang psikologis melawan Korea Utara sampai menarik peralatannya setelah KTT Antar-Korea 2018.

UU hanya akan membantu Kim Jong Un

Setiap pelanggaran UU yang akan berlaku dalam tiga bulan ke depan tersebut bakal dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (US$ 27.500).

Revisi UU itu disetujui meskipun ada upaya filibuster dari anggota parlemen oposisi untuk memblokir mayoritas dari partai berkuasa Presiden Moon Jae-in, yang ingin meningkatkan hubungan lintas perbatasan.

Baca Juga: AS: Korea Utara sering mencari rintangan negosiasi alih-alih terlibat

RUU itu diajukan pada Juni oleh anggota parlemen partai yang berkuasa, setelah Kim Yo Jong, adik Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, memperingatkan Seoul harus memberlakukan undang-undang untuk menghentikan selebaran atau menghadapi "fase terburuk" hubungan.

"Mereka mencoba untuk membuat perintah Kim Yo Jong menjadi undang-undang dengan satu kata," kata Tae Yong-ho, anggota parlemen oposisi dan mantan diplomat Korea Utara, dalam pidato filibusternya selama 10 jam filibuster, seperti dilansir Reuters.

Dia menambahkan, UU tersebut hanya akan membantu Kim Jong Un melanjutkan praktik "memperbudak" rakyatnya.

Selanjutnya: Adik Kim Jong Un: Menlu Korea Selatan bakal bayar mahal atas ucapannya

Editor: S.S. Kurniawan