KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menetapkan dua aturan menteri untuk mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Keduanya adalah Permen No.33/2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Permen No. 37/2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana bilang, pengembangan panas bumi sangat memerlukan dukungan pemerintah, khususnya dalam menyederhanakan dan mempermudah proses bisnis agar iklim investasi semakin kondusif. Permen ESDM 33/2018 adalah amanat Pasal 25, 33 dan 112 PP 7/2017 yang dimaksudkan memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholder dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi secara transparan. "Datanya free, silakan saja dipakai. Toh tidak ada yang dirugikan juga," ungkap Rida, dalam pernyataan resmi di situs Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.
Jaga iklim investasi PLTP, ESDM merilis dua aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menetapkan dua aturan menteri untuk mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Keduanya adalah Permen No.33/2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Permen No. 37/2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana bilang, pengembangan panas bumi sangat memerlukan dukungan pemerintah, khususnya dalam menyederhanakan dan mempermudah proses bisnis agar iklim investasi semakin kondusif. Permen ESDM 33/2018 adalah amanat Pasal 25, 33 dan 112 PP 7/2017 yang dimaksudkan memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholder dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi secara transparan. "Datanya free, silakan saja dipakai. Toh tidak ada yang dirugikan juga," ungkap Rida, dalam pernyataan resmi di situs Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.