KONTAN.CO.ID - Industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia. Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi. Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). “Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (3/10). Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor. Dari penjelasan di media massa, diketahui bahwa produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.
Jaga Industri Dalam Negeri, Lelang Produk TPT BMMN Perlu Dikoordinasikan Kemenperin
KONTAN.CO.ID - Industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia. Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi. Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). “Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (3/10). Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor. Dari penjelasan di media massa, diketahui bahwa produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.