Jaga Inflasi Pangan, Berikut Upaya Badan Pangan Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga inflasi pangan. Ini menjadi salah satu upaya dalam menjangkar inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke kisaran sasaran Bank Indonesia (BI) dan pemerintah.

Deputi II Bidarang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional Nyoto Suwignyo mengungkapkan, menjaga pasokan pangan menjadi hal yang perlu.

"Pemantauan kami lakukan harian lewat panel harga. Kondisi tinggi rendahnya harga pangan, menggambarkan keterediaan pangan," tutur Nyoto dalam acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan, Rabu (17/5).


Nyoto juga memaparkan ada beberapa kegiatan strategis yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional dalam menjaga inflasi pangan.

Baca Juga: Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam Perlambatan Ekonomi China

Pertama, menyediakan data pangan yang valid. Ini dilakuan dengan survei dan monitoring data stok dan harga pangan secara rutin.

Kedua, koordinasi dan kerja sama antar K/L dan daerah. Dilakukan dengan penguatan koordinasi dan pertukaran informasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Penguatan koordinasi juga dilakukan antara K/L di pusat maupun daerah, serta ada kerja sama perdagangan pangan antardaerah.

Ketiga, mobilisasi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit. Dengan ini, Bapanas bersinergi dengan Kementerian Perhubungan untuk optimalisasi tol laut, angkutan perintis, dan jembatan udara.

Dalam hal ini, pemerintah juga memfasilitasi biaya distribusi pangan dengan memanfaatkan dana alokasi umum (DAU) dan dana tidak terduga (DTT) dari Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Infrastruktur pendukung logistik dan distribusi pangan juga terus diperkuat.

Keempat, gerakan pangan murah dan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Ini untuk menjaga pasokan dan harga di tingkat konsumen dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Tahap Pertama Bantuan Pangan Beras Capai 96%

Ada juga kebijakan harga pangan sesuai dengan harga acuan pembelian (HAP) dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Kelima, penguatan cadangan pangan daerah dengan memperkuat sarana penyimpanan pangan di sentra produksi untuk memperpanjang masa simpan produk pangan.

Kemudian penguatan stok di BUMN pangan dan penguatan lumbung pangan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto