KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilmar Group, melalui PT Rimba Harapan Sakti (RHS), telah menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar Kawasan Konservasi Sungai Pukun, yang terletak di Desa Pematang Limau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai bagian dari upaya pelestarian area tersebut. Sungai Pukun merupakan bagian dari daerah aliran Sungai Seruyan, yang melintasi konsesi PT RHS. Luas total kawasan mencapai 5.359,58 hektare (ha) dan telah diakui sebagai kawasan high conservation value (HCV) oleh para ahli. Sebagian besar dari kawasan tersebut digunakan untuk melestarikan Sungai Pukun, termasuk area sempadan dan anak sungainya.
Baca Juga: Pelindo Dorong Pengembangan Kuala Tanjung Jadi Logistic and Supply Chain Hub Mochammad Dasrial, Manager HCV PT RHS, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi ini. Masyarakat dilibatkan melalui berbagai kegiatan penyadaran akan fungsi kawasan konservasi serta keberadaan jenis-jenis fauna yang dilindungi. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah mempromosikan penangkapan ikan tanpa menggunakan racun, setrum, atau pukat. "Kerjasama antara masyarakat dan perusahaan telah membantu menjaga kelestarian kawasan konservasi ini," jelas Dasrial dalam siaran pers, Senin (19/2). Meskipun beberapa masyarakat masih mengandalkan kawasan konservasi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, seperti mencari ikan, madu, dan rotan, PT RHS secara aktif mengajak mereka untuk ikut menjaga kelestarian kawasan tersebut. "Pelibatan masyarakat juga dimaksudkan agar mereka merasa memiliki peran penting dalam pelestarian ini," tambah Dasrial.
Baca Juga: Wilmar Dukung Pemerintah Sumatra Selatan Kendalikan Kebakaran Lahan dan Hutan Berbagai pemantauan dan identifikasi yang dilakukan oleh tim HCV PT RHS selama periode 2019-2023 menunjukkan bahwa kawasan konservasi Sungai Pukun tetap terjaga dengan baik. Indikator keberhasilan ini meliputi keanekaragaman hayati, kualitas air, dan kondisi vegetasi. Tim HCV berhasil mengidentifikasi 31 jenis satwa di kawasan konservasi, di mana 16 di antaranya merupakan mamalia yang dilindungi oleh undang-undang dan termasuk dalam daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018. Di antara satwa-satwa tersebut adalah bekantan (Nasalis larvatus), beruang madu (Helarctos malayanus), beruk (Macaca nemestrina), dan kijang (Muntiacus muntjak).
Habitat vegetasi hutan di sepanjang Sungai Pukun juga memberikan tempat tinggal yang baik bagi beberapa jenis burung. Saat ini, tercatat ada 28 jenis burung yang dilindungi dan mudah dijumpai di area tersebut, termasuk raptor, nectar-eaters, dan jenis burung semak.
Baca Juga: Pengusaha Akan Bawa Kasus Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Polisi Selain itu, tim HCV juga berhasil mengidentifikasi 65 jenis ikan di sekitar Sungai Pukun, dengan menggunakan data langsung serta hasil tangkapan nelayan lokal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli