KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Melalui regulasi tersebut, iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal sektor transportasi dipangkas sebesar 50%. Kelompok pekerja yang masuk dalam kategori ini mencakup mitra pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Jaga Keberlanjutan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Pangkas Iuran Pekerja Informal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Melalui regulasi tersebut, iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal sektor transportasi dipangkas sebesar 50%. Kelompok pekerja yang masuk dalam kategori ini mencakup mitra pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
TAG: