KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan terbentang di sekitar Asia-Pasifik, menyebabkan penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) internasional ingin menggelar jaringan di negeri ini. Bukan hanya SKKL, bahkan penyelenggara kabel listrik sedang melakukan pembahasan pemanfaatan wilayah Indonesia untuk mentransfer listrik antar negara. Tercatat ada tiga proyek SKKL dan satu proyek kabel listrik yang ingin melakukan pembangunan di perairan Indonesia. Pertama, proyek Echo, merupakan kolaborasi Meta, Google dengan XL Axiata. Kedua, proyek Bifrost kerja sama Meta, Keppel Midgard dengan Telekomunikasi Indonesia International (Telin) - anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk. Ketiga, proyek Apricot kolaborasi Meta, Keppel Midgard dengan NTT, serta Proyek Sun Cable untuk Kabel Listrik. Ketua Tim Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Aditya Iskandar menyatakan penyelenggara SKKL harus memenuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, di Pasal 13 sampai 19, soal tata kelola penyelenggara SKKL internasional. Di antaranya harus bekerja sama dengan penyelenggara SKKL lokal agar mendapatkan landing right atau hak labuh. Mereka juga harus memiliki pengalaman operasi minimal selama 5 tahun dan memenuhi kewajiban pembangunan 100%
Jaga Kedaulatan, Penyelenggara SKKL Internasional Harus Jadi Anggota Konsorsium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan terbentang di sekitar Asia-Pasifik, menyebabkan penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) internasional ingin menggelar jaringan di negeri ini. Bukan hanya SKKL, bahkan penyelenggara kabel listrik sedang melakukan pembahasan pemanfaatan wilayah Indonesia untuk mentransfer listrik antar negara. Tercatat ada tiga proyek SKKL dan satu proyek kabel listrik yang ingin melakukan pembangunan di perairan Indonesia. Pertama, proyek Echo, merupakan kolaborasi Meta, Google dengan XL Axiata. Kedua, proyek Bifrost kerja sama Meta, Keppel Midgard dengan Telekomunikasi Indonesia International (Telin) - anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk. Ketiga, proyek Apricot kolaborasi Meta, Keppel Midgard dengan NTT, serta Proyek Sun Cable untuk Kabel Listrik. Ketua Tim Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Aditya Iskandar menyatakan penyelenggara SKKL harus memenuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, di Pasal 13 sampai 19, soal tata kelola penyelenggara SKKL internasional. Di antaranya harus bekerja sama dengan penyelenggara SKKL lokal agar mendapatkan landing right atau hak labuh. Mereka juga harus memiliki pengalaman operasi minimal selama 5 tahun dan memenuhi kewajiban pembangunan 100%