KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (19/1), PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Bakir Pasaman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam kepatuhan pelaporan LHKPN. Bahkan, di Pupuk Indonesia Grup sendiri tidak hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang diwajibkan melaksanakan LHKPN, namun termasuk Pejabat Grade I dan dilakukan perluasan sampai dengan Pejabat Grade II. Internalisasi ini diharapkan dapat dapat meningkatkan pemahaman para Wajib Lapor terkait mekanisme baru tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.
Jaga kepatuhan LHKPN, Pupuk Indonesia gandeng KPK sosialisasikan aturan baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (19/1), PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Bakir Pasaman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam kepatuhan pelaporan LHKPN. Bahkan, di Pupuk Indonesia Grup sendiri tidak hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang diwajibkan melaksanakan LHKPN, namun termasuk Pejabat Grade I dan dilakukan perluasan sampai dengan Pejabat Grade II. Internalisasi ini diharapkan dapat dapat meningkatkan pemahaman para Wajib Lapor terkait mekanisme baru tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.